06 Mrt. 2016

Pelatihan Mendongeng Bersama Kak Kusumo


Kak Kusumo Priyono,  pendongeng tingkat nasional,  pada hari sabtu-minggu tanggal 5-6 Maret,akan melatih para guru di Pendopo si Panji mulai pagi sampai sore dan dengan menggunakan metode partisipatif sehingga semua peserta akan menjadi subyek, metode tersebut seperti sharing, praktek mendongeng, refleksi dan latihan mendalam.
Tujuannya acara tersebut untuk melestarikan dan menggalakkan kembaali kegiatan mendongeng sebagai cara untuk menanamkan nilai moral dan karakter, selain itu juga untuk memberi bekal ketrampilan bagi para guru untuk dapat mendongeng dengan baik dan menarik dalam proses pebelajaran. Juga diharapkan mendongeng dapat menjadi media dakwah dan pembentukan karakter generasi muda.
Peserta dalam acara ini mendapatkan alat tulis kantor ATK, konsumsi, dan sertifikat. Mengundang kak Kus ini tidaklah sesuatu yang mudah”.  sehingga agar memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya.





Inilah Syarat Mendirikan TK



Anak didik TK PKK Pasirwetan Kecamatan Karanglewas, Kab.  Banyumas, Provinsi Jawa Tengah melaksanakan senam  di halaman TK. 

7 Maret 2016  04 :10:11

PURWOKERTO. Minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.
Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.