Inilah Syarat Mendirikan TK
Anak didik TK PKK Pasirwetan Kecamatan Karanglewas, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah melaksanakan senam di halaman TK.
7 Maret 2016 04 :10:11
PURWOKERTO.
Minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat.
Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan
rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan
TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut
tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK
Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan
teknis.
Persyaratan administratif pendirian
TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan
domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas.
Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil
penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana
pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian kelayakan
meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan
bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas
nama pendiri, fotokopi akta notaris.
Selain itu, pemohon juga perlu
menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan,
perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum.
Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya
hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan
untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan
misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur
organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana
pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.